Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional dalam bidang tertentu yang tidak dapat terisi oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya kompetensi yang dimiliki. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata https://andrelpqrq.timeblog.net/71428486/ulasan-lengkap-tentang-legalitas-usaha